Wednesday, October 26, 2016


Hasil gambar untuk gambar hukum dan etika dalam keperawatan kritis


ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM KEPERAWATAN KRITIS





A.    LATAR BELAKANG
Pelayanan kesehatan sangat sarat dengan kemunculan dilema etik, atau sengketa hukum. Nuansa hukum kesehatan/kedokteran juga sangat kental dalam pelayanan kesehatan dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya kalau tidak berhati-hati dalam bertindak akan sangat rawan terhadap tuntutan dan gugatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia, yaitu dengan memberikan bantuan pada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-hari. Karena bidang gawap keperawatan adalah manusia, mulai dari saat pengkajian sampai evaluasi. Salah satu aturan yang mengatur hubungan antara perawat dan pasien adalah etika.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan paripurna bermutu (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) diperlukan kerja sama yang harmonis antara semua tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, bermutu, dan terjangkau.  Pelayanan kesehatan sangat sarat dengan kemunculan dilema etik, atau sengketa hukum. Nuansa hukum kesehatan/kedokteran juga sangat kental dalam pelayanan kesehatan dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya yang kalau tidak berhati-hati dalam bertindak akan sangat rawan terhadap tuntutan dan gugatan.

B.     KONSEP ETIKA
  Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 
Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Seseorang dikatakan baik atau buruk bukanlah dilandaskan atas satu tindakannya saja, melainkan atas dasar pola tindakannya secara umum. Etika juga diartikan pula sebagai filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan-tindakan baik ataupun buruk manusia di dalam mencapai kebahagiaannya. Apa yang dibicarakan di dalam etika adalah tindakan manusia, yaitu tentang kualitas baik (yang seyogyanya dilakukan) atau buruk (yang seyogyanya dihindari) atau nilai-nilai tindakan manusia untuk mencapai kebahagiaan serta tentang kearifannya dalam bertindak.

C.     KONSEP KEPERAWATAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Asuhan keperawatan dilaksanakan menggunakan metodologi pemecahan masalah melalui pendekatan proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan dalam lingkup wewenang serta tanggung jawabnya. Dalam hal ini aspek etik sangat diperlukan dalam penerapan praktek keperawatan dimana tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasama dengan pasien baik individu, keluarga, kelompok atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup dan tanggung jawabnya.
a.       Kritis
Kritis adalah penilaian dan evaluasi secara cermat dan hati-hati terhadap suatu kondisi krusial dalam rangka mencari penyelesaian/jalan keluar. Keperawatan kritis merupakan salah satu spesialisasi di bidang keperawatan yang secara khusus menangani respon manusia terhadap masalah yang mengancam hidup.  
Seorang perawat kritis adalah perawat profesional yang bertanggung jawab untuk menjamin pasien yang kritis dan akut beserta keluarganya mendapatkan pelayanan keperawatan yang optimal.

b.      Gawat Darurat
Gawat darurat (Emergensi) adalah keadaan yang membutuhkan tindakan segera yang untuk menanggulangi ancaman terhadap jiwa atau anggota badan yang timbul secara tiba-tiba. Keterlambatan penanganan dapat membahayakan klien, mengakibatkan terjadinya kecacatan atau mengancam kehidupan.
Penderita gawat darurat adalah penderita yang oleh karena suatu penyebab (penyakit, trauma, kecelakaan, tindakan anestesi) yang bila tidak segera ditolong akan mengalami cacat, kehilangan organ tubuh atau meninggal.

D.    DILEMA
Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua (atau lebih) landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benar atau salah dan dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya.
Nilai-nilai, keyakinan dan filosofi individu memainkan peranan penting pada pengambilan keputusan etik yang menjadi bagian tugas rutin perawat. Peran perawat ditantang ketika harus berhadapan dengan masalah dilema etik, untuk memutuskan mana yang benar dan salah; apa yang dilakukannya jika tak ada jawaban benar atau salah; dan apa yang dilakukan jika semua solusi tampak salah. Dilema etik dapat bersifat personal ataupun profesional.
Dilema sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan tepat diantara dua atau lebih prinsip etis. Penetapan keputusan terhadap satu pilihan, dan harus membuang yang lain menjadi sulit karena keduanya sama-sama memiliki kebaikan dan keburukan apalagi jika tak satupun keputusan memenuhi semua kriteria. Berhadapan dengan dilema etis bertambah pelik dengan adanya dampak emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses pengambilan keputusan rasional. Pada pasien dengan kasus-kasus terminal sering ditemui dilema etik, misalnya kematian batang otak, penyakit terminal misalnya gagal ginjal.
Kerangka pemecahan dilema etik adalah sebagai berikut :
a.       Mengembangkan data dasar
b.      Mengidentifikasi konflik
c.       Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
d.      Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
e.       Mendefinisikan kewajiban perawat
f.       Membuat keputusan

E.     TINDAKAN KEPERAWATAN GAWAT DARURAT
Keperawatan Gawat Darurat merupakan suatu tindakan segera yang harus diberikan untuk menanggulangi suatu ancaman, apabila tidak langsung ditangani maka akan mengancam jiwa. Penderita gawat darurat sangat erat kaitan dengan kematian. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dan salah satu sistem/organ yaitu : susunan saraf pusat; pernapasan; kardiovaskuler; hati; ginjal; pancreas.
Kerusakan sistem atau organ tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : trauma/cedera; infeksi; keracunan (poisoning); degenerasi (failure); asfiksi; kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of wafer and electrolit) dan lain sebagainya. Hal-hal seperti inilah yang harus diperhatikan oleh perawat gawat darurat yang memang tugasnya sangat berat dan juga akan mengalami banyak dilema etika yang terjadi apabila tidak hati-hati.
Pada Keperawatan Gawat Darurat diperlukan asuhan keperawatan yang merupakan suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada pasien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Adapun tujuan dari Keperawatan Gawat Darurat, yaitu :
a.         Mencegah kematian dan kecacatan (to save life and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
b.        Merujuk penderita gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
c.         Menanggulangi korban bencana.

Prinsip Utama PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat) adalah menyelamatkan pasien dari kematian pada kondisi gawat darurat. Kemudian filosofi dalam PPGD adalah “Time Saving is Life Saving”, dalam artian bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pada saat kondisi gawat darurat haruslah benar-benar efektif dan efisien, karena pada kondisi tersebut pasien dapat kehilangan nyawa dalam hitungan menit saja (henti nafas selama 2 sampai dengan 3 menit dapat mengakibatkan kematian).
Langkah-langkah dasar Langkah-langkah dasar dalam PPGD dikenal dengan singkatan A-B-C-D (Airway – Breathing – Circulation – Disability). Keempat poin tersebut adalah poin-poin yang harus sangat diperhatikan dalam penanggulangan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Dalam keperawatan gawat darurat ini peran perawat sangat diutamakan yang diantaranya, yaitu :
a.       Fungsi Independen merupakan Fungsi mandiri berkaitan dengan pemberian asuhan (Care).
b.      Fungsi Dependen merupakan Fungsi yang didelegasikan sepenuhnya atau sebagian dari profesi lain.
c.       Fungsi Kolaboratif merupakan Kerjasama saling membantu dalam program kesehatan (Perawat sebagai anggota Tim Kesehatan).
Dalam hal peran ini perawat harus benar-benar menjalankan perannya karena apabila hal ini diabaikan maka perawat akan banyak menghadapi dilema-dilema etik yang sulit dipertanggung jawabkan secara hukum.


F.      KEPERAWATAN GAWAT DARURAT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Pemahaman terhadap aspek hukum dalam Keperawatan Gawat Darurat bertujuan meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien. Aspek hukum menjadi penting karena konsensus universal menyatakan bahwa pertimbangan aspek legal dan etika tidak dapat dipisahkan dari pelayanan medik yang baik. Walaupun ada undang-undang yang mengatur tentang keperawatan gawat darurat yaitu Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Informed Consent menyatakan, dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat darurat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. (Per. Menkes, 1989). Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
Tetapi yang menjadi tuntutan hukum dalam praktek Keperawatan Gawat Darurat biasanya berasal dari :
a.       Kegagalan komunikasi
b.      Ketidakmampuan mengatasi dillema dalam profesi

Permasalahan etik lainnya yang muncul dalam hukum Keperawatan Gawat Darurat merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu :
ü  Diagnosis keadaan gawat darurat.
ü  Standar Operating Procedure (SOP).
ü  Kualifikasi tenaga medis.
ü  Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak).
ü  Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien.
ü  Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan).
ü  Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum).
ü  Prinsip keadilan dan fairness.
ü  Kelalaian.
ü  Malpraktek akibat salah diagnosis, tulisan yang buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis.
ü  Diagnosis kematian.
ü  Surat Keterangan Kematian.
ü  Penyidikan medikolegal untuk forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi dan kerahasiaan informasi pasien.

Permasalahan etik dalam keperawatan gawat darurat dapat dicegah dengan :
Ø  Mematuhi standar operating procedure (SOP)
Ø  Melakukan pencatatan dengan bebar meliputi mencatat segala tindakan, mencatat segala instruksi dan mencatat serah terima

G.    KEPERAWATAN GAWAT DARURAT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Dalam keperawatan gawat darurat pelayanan yang diberikan merupakan tindakan yang memang darurat yang apabila tidak diberikan pelayanan maka pasien tersebut dapat kehilangan nyawanya.
Dalam islam ditentukan bahwa setiap manusia harus menghormati manusia yang lainnya, karena Allah sebagai khalik sendiri menghormati manusia. Maka dokter, perawat maupun paramedis lainnya tidak memaksakan sesuatu kepada pasien, segala tindakan yang harus mereka kerjakan haruslah dengan suka rela dan atas keyakinan.
Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah’. Namun darurat itu bukan sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilakukan. Umumnya darurat baru dijadikan pilihan manakala memang kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada alternatif lain. Itu pun masih diiringi dengan resiko fitnah dan sebagainya.
Sebagai mana firman Allah yang berbunyi yang artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ ( Al-Baqarah : 173 )
Dalam batas-batas tertentu, mayoritas ulama memperbolehakan berobat kepada lawan jenis jika sekiranya yang sejenis tidak ada, dengan syarat ditunggui oleh mahram atau orang yang sejenis. Alasannya, karena berobat hukumnya hanya sunnah dan bersikap pasrah (tawakkal) dinilai sebagai suatu keutamaan (fadlilah). Ulama sepakat bahawa pembolehan yang diharamkan dalam keadaan darurat, termasuk pembolehan melihat aurat orang lain,ada batasnya yang secara umum ditegaskan dalam al-qur’an dengan menjauhi kezaliman dan lewat batas.

KESIMPULAN
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahtraan manusia, yaitu dengan memberikan bantuan pada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya. Salah satu aturan yang mengatur hubungan
Etik atau Ethnics berasal dari bahasa Yunani,yaitu etos yang artinya adat,kebiasaan,perilaku atau karakter. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dan Moral merupakan sumber dalam merumuskan standard dan prinsip- prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia.
Gawat darurat (Emergensi) adalah keadaan yang membutuhkan tindakan segera yang untuk menanggulangi ancaman terhadap jiwa atau anggota badan yang timbul secara tiba-tiba. Pasien gawat darurat adalah pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat. Langkah-langkah dasar dalam PPGD dikenal dengan singkatan A-B-C-D (Airway – Breathing – Circulation – Disability).
Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat,karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin.








DAFTAR PUSTAKA

Dorland, W.A. Newman. 2002. Kamus Kedokteran Dorland Edisi 29. Jakarta : EGC.

Sudjito, M.H. 2003. Dasar-dasar Pengelolaan Penderita Gawat Darurat. Surakarta : UNS Press.
Hamdani, Njowito. 1992. Ilmu Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. 2002. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta : Majelis Kehormatan Etika Kedokteran.

Mansjoer, Arif. Suprohaita. Wardhani, Wahyu Ika. Setiowulan, Wiwiek. 2000. Kapita Selekta Kedokteran Edisi Ketiga. Jakarta : Media Aesculapius.

Menteri Kesehatan RI. 1989. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/MENKES1PER/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.

Presiden RI. 2004. UU no. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Puja. 2009. Dilema Etik. http://wayanpuja.blinxer.com/?page_id=72, di akses tanggal 26 Oktober 2016
http://www.serambinews.com/columns/view/29/kontras di akses tanggal 26 Oktober 2016


No comments:

Post a Comment