ASPEK
HUKUM DAN ETIKA DALAM KEPERAWATAN KRITIS
A.
LATAR BELAKANG
Pelayanan kesehatan sangat sarat dengan kemunculan dilema
etik, atau sengketa hukum. Nuansa hukum kesehatan/kedokteran juga sangat kental
dalam pelayanan kesehatan dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus
dilakukan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya kalau tidak
berhati-hati dalam bertindak akan sangat rawan terhadap tuntutan dan gugatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai
bidang garap pada kesejahteraan manusia, yaitu dengan memberikan bantuan pada
individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup
sehari-hari. Karena bidang gawap keperawatan adalah manusia, mulai dari saat
pengkajian sampai evaluasi. Salah satu aturan yang mengatur hubungan antara
perawat dan pasien adalah etika.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Untuk dapat
memberikan pelayanan kesehatan paripurna bermutu (preventif, promotif, kuratif
dan rehabilitatif) diperlukan kerja sama yang harmonis antara semua tenaga
kesehatan. Pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat, bermutu, dan terjangkau. Pelayanan
kesehatan sangat sarat dengan kemunculan dilema etik, atau sengketa hukum.
Nuansa hukum kesehatan/kedokteran juga sangat kental dalam pelayanan kesehatan
dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh orang-orang yang
terlibat di dalamnya yang kalau tidak berhati-hati dalam bertindak akan sangat
rawan terhadap tuntutan dan gugatan.
B.
KONSEP ETIKA
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Seseorang
dikatakan baik atau buruk bukanlah dilandaskan atas satu tindakannya saja,
melainkan atas dasar pola tindakannya secara umum. Etika juga diartikan pula
sebagai filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan-tindakan
baik ataupun buruk manusia di dalam mencapai kebahagiaannya. Apa yang
dibicarakan di dalam etika adalah tindakan manusia, yaitu tentang kualitas baik
(yang seyogyanya dilakukan) atau buruk (yang seyogyanya dihindari) atau
nilai-nilai tindakan manusia untuk mencapai kebahagiaan serta tentang
kearifannya dalam bertindak.
C.
KONSEP KEPERAWATAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan
kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang
komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat, baik
sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan
keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan
mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada
kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Asuhan keperawatan dilaksanakan menggunakan metodologi pemecahan
masalah melalui pendekatan proses keperawatan, berpedoman pada standar
keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan dalam lingkup wewenang serta
tanggung jawabnya. Dalam hal ini aspek etik sangat diperlukan dalam penerapan
praktek keperawatan dimana tindakan mandiri perawat professional melalui
kerjasama dengan pasien baik individu, keluarga, kelompok atau komunitas dan
berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan
keperawatan sesuai lingkup dan tanggung jawabnya.
a.
Kritis
Kritis adalah penilaian dan evaluasi
secara cermat dan hati-hati terhadap suatu kondisi krusial dalam rangka mencari
penyelesaian/jalan keluar. Keperawatan kritis merupakan salah satu spesialisasi
di bidang keperawatan yang secara khusus menangani respon manusia terhadap
masalah yang mengancam hidup.
Seorang perawat
kritis adalah perawat profesional yang bertanggung jawab untuk menjamin pasien
yang kritis dan akut beserta keluarganya mendapatkan pelayanan keperawatan yang
optimal.
b.
Gawat Darurat
Gawat darurat
(Emergensi) adalah keadaan yang membutuhkan tindakan segera yang untuk
menanggulangi ancaman terhadap jiwa atau anggota badan yang timbul secara
tiba-tiba. Keterlambatan penanganan dapat membahayakan klien, mengakibatkan
terjadinya kecacatan atau mengancam kehidupan.
Penderita gawat
darurat adalah penderita yang oleh karena suatu penyebab (penyakit, trauma,
kecelakaan, tindakan anestesi) yang bila tidak segera ditolong akan mengalami
cacat, kehilangan organ tubuh atau meninggal.
D.
DILEMA
Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua (atau
lebih) landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini
merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau
prinsip. Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benar atau salah dan
dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan,
tetapi banyak rintangan untuk melakukannya.
Nilai-nilai, keyakinan dan filosofi individu memainkan
peranan penting pada pengambilan keputusan etik yang menjadi bagian tugas rutin
perawat. Peran perawat ditantang ketika harus berhadapan dengan masalah dilema
etik, untuk memutuskan mana yang benar dan salah; apa yang dilakukannya jika
tak ada jawaban benar atau salah; dan apa yang dilakukan jika semua solusi
tampak salah. Dilema etik dapat bersifat personal ataupun profesional.
Dilema sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan
tepat diantara dua atau lebih prinsip etis. Penetapan keputusan terhadap satu
pilihan, dan harus membuang yang lain menjadi sulit karena keduanya sama-sama
memiliki kebaikan dan keburukan apalagi jika tak satupun keputusan memenuhi
semua kriteria. Berhadapan dengan dilema etis bertambah pelik dengan adanya
dampak emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses
pengambilan keputusan rasional. Pada pasien dengan kasus-kasus terminal sering
ditemui dilema etik, misalnya kematian batang otak, penyakit terminal misalnya
gagal ginjal.
Kerangka pemecahan dilema etik adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan data dasar
b.
Mengidentifikasi konflik
c.
Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian
tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi
tindakan tersebut
d.
Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
e.
Mendefinisikan kewajiban perawat
f.
Membuat keputusan
E.
TINDAKAN KEPERAWATAN GAWAT DARURAT
Keperawatan Gawat Darurat merupakan suatu tindakan segera
yang harus diberikan untuk menanggulangi suatu ancaman, apabila tidak langsung
ditangani maka akan mengancam jiwa. Penderita gawat darurat sangat erat kaitan
dengan kematian. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau
kegagalan dan salah satu sistem/organ yaitu : susunan saraf pusat; pernapasan;
kardiovaskuler; hati; ginjal; pancreas.
Kerusakan sistem atau organ tersebut bisa disebabkan oleh
beberapa faktor diantaranya : trauma/cedera; infeksi; keracunan (poisoning);
degenerasi (failure); asfiksi; kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah
besar (excessive loss of wafer and electrolit) dan lain sebagainya. Hal-hal
seperti inilah yang harus diperhatikan oleh perawat gawat darurat yang memang
tugasnya sangat berat dan juga akan mengalami banyak dilema etika yang terjadi
apabila tidak hati-hati.
Pada Keperawatan Gawat Darurat diperlukan asuhan keperawatan
yang merupakan suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan
yang langsung diberikan kepada pasien pada berbagai tatanan pelayanan
kesehatan.
Adapun tujuan dari Keperawatan Gawat Darurat, yaitu :
a.
Mencegah kematian dan kecacatan (to save life
and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi
kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
b.
Merujuk penderita gawat darurat melalui sistem
rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
c.
Menanggulangi korban bencana.
Prinsip Utama PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat)
adalah menyelamatkan pasien dari kematian pada kondisi gawat darurat. Kemudian
filosofi dalam PPGD adalah “Time Saving is Life Saving”, dalam artian bahwa
seluruh tindakan yang dilakukan pada saat kondisi gawat darurat haruslah
benar-benar efektif dan efisien, karena pada kondisi tersebut pasien dapat
kehilangan nyawa dalam hitungan menit saja (henti nafas selama 2 sampai dengan
3 menit dapat mengakibatkan kematian).
Langkah-langkah dasar Langkah-langkah dasar dalam PPGD
dikenal dengan singkatan A-B-C-D (Airway – Breathing – Circulation –
Disability). Keempat poin tersebut adalah poin-poin yang harus sangat
diperhatikan dalam penanggulangan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Dalam
keperawatan gawat darurat ini peran perawat sangat diutamakan yang diantaranya,
yaitu :
a.
Fungsi Independen merupakan Fungsi mandiri
berkaitan dengan pemberian asuhan (Care).
b.
Fungsi Dependen merupakan Fungsi yang
didelegasikan sepenuhnya atau sebagian dari profesi lain.
c.
Fungsi Kolaboratif merupakan Kerjasama saling
membantu dalam program kesehatan (Perawat sebagai anggota Tim Kesehatan).
Dalam hal peran ini perawat harus benar-benar menjalankan
perannya karena apabila hal ini diabaikan maka perawat akan banyak menghadapi
dilema-dilema etik yang sulit dipertanggung jawabkan secara hukum.
F.
KEPERAWATAN GAWAT DARURAT DITINJAU DARI ASPEK
HUKUM
Pemahaman terhadap aspek hukum dalam Keperawatan Gawat
Darurat bertujuan meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan
serta keselamatan pasien. Aspek hukum menjadi penting karena konsensus
universal menyatakan bahwa pertimbangan aspek legal dan etika tidak dapat dipisahkan
dari pelayanan medik yang baik. Walaupun ada undang-undang yang mengatur
tentang keperawatan gawat darurat yaitu Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Informed Consent menyatakan, dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta
tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan
gawat darurat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk
kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. (Per. Menkes,
1989). Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan
Medis.
Tetapi yang menjadi tuntutan hukum dalam praktek Keperawatan
Gawat Darurat biasanya berasal dari :
a.
Kegagalan komunikasi
b.
Ketidakmampuan mengatasi dillema dalam profesi
Permasalahan etik lainnya yang muncul dalam hukum Keperawatan
Gawat Darurat merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam
kegawatdaruratan medik yaitu :
ü
Diagnosis keadaan gawat darurat.
ü
Standar Operating Procedure (SOP).
ü
Kualifikasi tenaga medis.
ü
Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa,
anak).
ü
Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada
pasien.
ü
Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien
(rasa sakit, menyelamatkan).
ü
Kewajiban untuk merahasiakan (etika ><
hukum).
ü
Prinsip keadilan dan fairness.
ü
Kelalaian.
ü
Malpraktek akibat salah diagnosis, tulisan yang
buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis.
ü
Diagnosis kematian.
ü
Surat Keterangan Kematian.
ü
Penyidikan medikolegal untuk forensik klinik :
kejahatan susila, child abuse, aborsi dan kerahasiaan informasi pasien.
Permasalahan etik dalam keperawatan gawat darurat dapat dicegah dengan :
Ø
Mematuhi standar operating procedure (SOP)
Ø
Melakukan pencatatan dengan bebar meliputi
mencatat segala tindakan, mencatat segala instruksi dan mencatat serah terima
G.
KEPERAWATAN GAWAT DARURAT DITINJAU DARI HUKUM
ISLAM
Dalam keperawatan gawat darurat pelayanan yang diberikan
merupakan tindakan yang memang darurat yang apabila tidak diberikan pelayanan
maka pasien tersebut dapat kehilangan nyawanya.
Dalam islam ditentukan bahwa setiap manusia harus menghormati
manusia yang lainnya, karena Allah sebagai khalik sendiri menghormati manusia.
Maka dokter, perawat maupun paramedis lainnya tidak memaksakan sesuatu kepada
pasien, segala tindakan yang harus mereka kerjakan haruslah dengan suka rela
dan atas keyakinan.
Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu
hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam
memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi
darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah’. Namun darurat itu bukan
sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilakukan. Umumnya darurat baru
dijadikan pilihan manakala memang kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada
alternatif lain. Itu pun masih diiringi dengan resiko fitnah dan sebagainya.
Sebagai mana firman Allah yang berbunyi yang artinya : “Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. “ ( Al-Baqarah : 173 )
Dalam batas-batas tertentu, mayoritas ulama memperbolehakan
berobat kepada lawan jenis jika sekiranya yang sejenis tidak ada, dengan syarat
ditunggui oleh mahram atau orang yang sejenis. Alasannya, karena berobat
hukumnya hanya sunnah dan bersikap pasrah (tawakkal) dinilai sebagai suatu
keutamaan (fadlilah). Ulama sepakat bahawa pembolehan yang diharamkan dalam
keadaan darurat, termasuk pembolehan melihat aurat orang lain,ada batasnya yang
secara umum ditegaskan dalam al-qur’an dengan menjauhi kezaliman dan lewat
batas.
KESIMPULAN
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai
bidang garap pada kesejahtraan manusia, yaitu dengan memberikan bantuan pada
individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup
sehari-harinya. Salah satu aturan yang mengatur hubungan
Etik atau Ethnics berasal dari bahasa Yunani,yaitu etos yang
artinya adat,kebiasaan,perilaku atau karakter. Etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Etika dan Moral merupakan sumber dalam merumuskan standard dan
prinsip- prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan
untuk melindungi hak-hak manusia.
Gawat darurat (Emergensi) adalah keadaan yang membutuhkan
tindakan segera yang untuk menanggulangi ancaman terhadap jiwa atau anggota
badan yang timbul secara tiba-tiba. Pasien gawat darurat adalah pasien yang
tiba-tiba berada dalam keadaan gawat. Langkah-langkah dasar dalam PPGD dikenal
dengan singkatan A-B-C-D (Airway – Breathing – Circulation – Disability).
Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu
profesi dapat diperkuat,karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa
kepentingannya akan terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Dorland, W.A. Newman. 2002. Kamus
Kedokteran Dorland Edisi 29. Jakarta : EGC.
Sudjito, M.H. 2003. Dasar-dasar
Pengelolaan Penderita Gawat Darurat. Surakarta : UNS Press.
Hamdani, Njowito. 1992. Ilmu
Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran.
2002. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta : Majelis Kehormatan
Etika Kedokteran.
Mansjoer, Arif. Suprohaita.
Wardhani, Wahyu Ika. Setiowulan, Wiwiek. 2000. Kapita Selekta
Kedokteran Edisi Ketiga. Jakarta : Media Aesculapius.
Menteri Kesehatan RI. 1989. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 585/MENKES1PER/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan
Medik.
Presiden RI. 2004. UU no. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
http://www.serambinews.com/columns/view/29/kontras
di akses tanggal 26 Oktober 2016
http://abhique.blogspot.com/2009/10/konsep-dasar-keperawatan-gawat-darurat.html
diakses tanggal 26 Oktober 2016
http://lhiezainternisti.blogspot.com/2009/12/pandangan-islam-dalam-pelayanan.html
di akses tanggal 26 Oktober 2016